Saturday, April 7, 2007

Gubernur Banten Bayar Pajak!

GUBERNUR BANTEN BAYAR PAJAK

(27 Maret 2007)

SERANG, www.banten.go.id - Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah bersama sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Banten menyampaikan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pratama Kanwil Pajak Banten, Selasa 27/3.

Dalam rangka Bulan Panutan, Kanwil Pajak Banten mengundang Gubernur dan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Banten diantaranya Ketua DPRD Banten Adi Suryadharma, Kajati Banten Suhaemi, Bupati Serang Taufiq Nuriman, Wakil Walikota Tangerang Dedy Syafei, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Norodom Sukarno, Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Ketua MUI Banten Wahab Afif selaku wajib pajak untuk bersama-sama menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Kepala Kantor Wilajah Ditjen Pajak Banten Hery Sumarjito, kesediaan para pejabat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama membayar pajak sebagai upaya memberi pengaruh kepada masyarakat wajib pajak untuk selalu taat membayar pajak. " Acara ini menjadi momentum yang baik dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak khususnya di Banten, karena penerimaan pajak akan meningkatkan penerimaan daerah".ungkapnya.

Adapun jumlah besaran pajak masing-masing wajib pajak termasuk Gubernur Banten Atut Chosiyah, berdasarkan pasal 34 Undang-undang Perpajakan tidak boleh diketahui umum.

"Yang pasti saya berapapun kewajiban pajak saya termasuk pajak penghasilan, ya saya bayar." ungkap Atut.

Penyampaian SPT dilakukan pada bulan Maret, karena menurut pasal 3 Undang-undang perpajakan penyampaian SPT paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan (awal tahun/Januari), tepatnya 31 Maret.

Hery menambahkan, target penerimaan pajak tahun 2007 di Banten adalah Rp. 7.583.703.640.000.sedangkan tahun 2006 target peraihan pajak sebesar Rp. 8,455 triliun, adapun pencapaiannya sebesar 7,708 Triliun atau sebesar 91,11 %.

Kanwil Pajak berdiri di Banten sejak tahun 2003. Mulai menerapkan pelayanan pratama (Satu Atap) sejak Januari 2007. Rencananya mulai Agustus 2007, pelayanan pratama ini akan diberlakukan di kabupaten/kota di seluruh Banten.

Sementara itu Gubernur dalam sambutannya mengatakan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung dan andalan bagi penyelenggaraan pembangunan. Karenanya ia mengharapkan seluruh jajaran pejabat dan tokoh masyarakat Banten untuk menjadi panutan bagi warga Banten terutama wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Sebagaimana diketahui, PAD Banten diantaranya 30 persen dari Dana Alokasi Umum dan dana perimbangan/pajak bagi hasil.
Publish
"Mari bersama membayar pajak untuk membangun Banten menuju masyarakat yang mandiri, maju dan sejahtera" seru Atut mengakhiri sambutannya.

(Biro Humas Setda Provinsi Banten)

No comments: