Saturday, April 7, 2007

Wilayah Banten

Provinsi Banten yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Provinsi Banten yang memiliki wilayah administrasi terdiri dari 4 (empat) Kabupaten dan 2 (dua) Kota memiliki luas wilayah sebesar 8.794,01 kilometerpersegi dengan jumlah penduduk sebanyak 8.098.277 jiwa. Secara Geografis Provinsi Banten memiliki posisi yang strategis karena menjadi penghubung antara pulau Jawa dan pulau Sumatera, selain juga bertetangga dengan Ibukota Negara (Jakarta) dan Provinsi Jawa Barat yang merupakan pasar potensial bagi produk-produk dari Banten.

Batas wilayah Banten di sebelah Utara adalah Laut Jawa, sebelah Barat adalah Selat Sunda dan sebelah Selatan adalah Samudera Hindia. Hal ini membuat posisi Banten sebagai daerah dengan potensi hasil laut yang sangat besar. Selain potensi kelautan, Banten juga memiliki potensi di bidang pertambangan, perkebunan, pertanian, pariwisata dan industri.

Peluang investasi di Banten sangat besar dengan dukungan infrastruktur yang sangat baik, yaitu tersedianya Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Bebas Hambatan Jakarta - Merak, Jaringan Jalan Kereta Api Jakarta - Rankasbitung - Merak dan yang terbaru dan sedang dibangun adalah Pelabuhan Bojonegara. Untuk pasokan tenaga listrik, Banten didukung oleh jaringan distribusi interkoneksi Jawa - Bali dengan salah satu pembangkit utamanya yaitu yang berada di Suralaya yang berada di Cilegon. Selain itu juga terdapat pembangkit yang juga dijual untuk publik yang dimiliki oleh PT. Krakatau Daya Listrik (KDL), anak perusahaan dari PT. Krakatau Steel (KS).

Sedangkan untuk sektor industri telah tersedia 17 (tujuh belas) Kawasan Industri yang tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Dengan melihat kondisi dan potensi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu dibentuknya suatu lembaga/institusi yang berfungsi memberikan pelayanan di bidang investasi. Hal tersebut terwujud dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten, maka terbentuklah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Banten. Untuk selanjutnya secara khusus telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKPMD.

No comments: